sergap TKP – PASURUAN
Pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditangkap aparat Satreskrim Polres Pasuruan ternyata residivis kambuhan yang sempat ditahan beberapa kali.
“Mereka semua ini pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Jum’at (15/4/2022).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan penangkapan begal ini adalah hasil tindak lanjut informasi dan laporan masyarakat yang pernah menjadi korban begal. “Ada laporan masyarakat dan segera kita tindaklanjuti,” kata AKBP Erick.
Penangkapan 3 begal berinisial SF(30), SL(35), dan RS(35) yang merupakan warga Ds. Sapulante, Kec. Pasrepan, Pasuruan ini dilakukan di pinggir jalan Dsn. Pohdoyong, Desa Janjangwulung, Kec. Puspo, Pasuruan.
“Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Timur yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan,” sambungnya.
Perwira menengah Polri ini juga mengungkap bahwa begal yang ditangkap pihaknya tersebut terkenal sadis dalam menjalankan aksinya. “Mereka ini tak segan melukai korban dengan sajam bahkan dengan bondet,” jelasnya.
Dalam kasus ini pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti sebuah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Suzuki Satria tak bernopol, sebuah jaket, dan 1 lembar STNK motor Honda BeAT dengan nopol N 6263 XA.
Atas perbuatannya ketiga pelaku ini diamankan Mapolres Pasuruan. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.