sergap TKP – JAMBI
Tim Satpol-PP Kota Jambi mengamankan sebanyak 5 (lima) orang di Simpang Traffic Light Paal 10, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru.
Kelima remaja yang terdiri empat orang laki-laki dan satu orang perempuan itu, diamankan Tim Satpol-PP Kota Jambi lantaran diduga melanggar Perda Nomor 47 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy mengatakan bahwa, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan pengendara di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang dianggap menggangu Trantibmas.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Perwal Kota Jambi Nomor 29 tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng), dan Anjal.
“Kegiatan ini dalam upaya memberikan respon cepat tanggap atas laporan masyarakat terhadap gangguan Kamtibmas,” kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy. Selasa (14/06/2022).
Kasat Pol PP Kota Jambi menjelaskan, bahwa terkait upaya penertiban yang dilakukan tersebut dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
“Termasuk melakukan kegiatan penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Jambi,” terang Mustari.
Dari seluruh anak jalanan yang diamankan tersebut terdiri dari empat orang laki-laki dan seorang perempuan tersebut yang berasal dari luar kota Jambi yang selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Kota Jambi untuk dilakukan pembinaan dan dipulangkan ke daerah asalnya.
Giat dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas. Dengan mengedepankan profesionalisme dan humanisme, kondisi berjalan aman, tertib dan terkendali.