sergap TKP – MALANG
Seorang suami berinisial BFY (42), pelaku penusukan istri dan anak di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang akhirnya menyerahkan diri ke Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan bahwa pelaku menyerahkan diri dengan diantarkan pihak keluarga, Sabtu (2/7/2022) kemarin.
“Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak Kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKBP Ferli.
Seperti diketahui, BFY melakukan penusukan terhadap LW (istri) dan IFC (anak) pada (28/6/2022). Sebelumnya korban LW dan tersangka sempat telibat adu mulut.
“Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka,” ujar Ferli.
Uasi kejadian tersebut, IFC langsung bergegas melapor ke pihak berwajib. “Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya,” ujarnya.
Saat ini kedua korban tengah dirawat di RSUD Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.