sergap TKP – MALANG
Seluas 1 hektare ladang ganja ditemukan Polres Malang di kawasan lereng Gunung Semeru. Temuan ini diketahui petugas usai mengungkap kasus narkoba.
KBO Narkoba Polres Malang Iptu Supardi menjelaskan temukan ini bermula dari penangkapan dia orang pengguna sabu dan ganja di wilayah Dampit berinisial MLD (44) warga Kelurahan Dampit dan KSN (45), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang.
“Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah bahwasannya menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare. Saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya,” ucap Iptu Supardi, Senin (5/9/2022).
Alhasil dari penangkapan tersangka KSN, pihaknya berhasil mengamankan 27 batang pohon ganja yang dibungkus kantong kresek hitam, 248 buah ranting tanaman ganja dalam kresek berwarna putih, dan sebuah kresek berwarna kuning isi daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.
“Saat kita cek lokasi ada yang pernah dihilangkan, dibakar ada bekasnya, ada yang pernah mengambil, diambil daun-daun dan batangnya,” kata Iptu Supardi.
Supardi juga mengungkapkan bahwa ladang ganja tersebut sempat dipanen dan ditemukan bekas-bekas panennya. Namun pihaknya belum bisa memastikan sudah berapa kali dipanen.
“Sementara di Kabupaten Malang saja, tapi masih kita dalami. Karena di lereng Semeru dari bekas-bekas tandanya sudah panen,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, MLD dan KSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”jelas Iptu Supardi.
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menambahkan, pengungkapan ladang ganja di lereng Gunung Semeru menjadi bagian dari Operasi Tumpas Narkoba 2022.
“Ini menjadi bagian dari pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba yang dimulai 22 Agustus sampai 2 September 2022, berhasil mengungkap 41 kasus, dengan 47 tersangka,” tutur AKBP Ferli Hidayat.