sergap TKP – BIAK
Terkait maraknya sepeda motor dengan knalpot racing atau brong yang akhir–akhir ini meresahkan warga. Sebab suara keras yang dikeluarkan motor hingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan, Sat Lantas Polres Biak Numfor menghimbau beberapa toko sparepart dan bengkel kendaraan sepeda motor agar tidak menjual knalpot racing.
Himbauan tersebut dilakukan Kanit Kamsel Polres Biak Numfor Aipda Nanang Supriyadi kepada para pemilik toko sparepart dan bengkel motor di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Biak.
“Kami imbau jangan jual knalpot brong lagi. Suaranya membuat bising dan mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Biak Numfor, khususnya di Kota Biak,” kata Kanit Kamsel Polres Biak Numfor Aipda Nanang Supriyadi. Senin (18/07/2022).
Sementara itu, PLH Kasat Lantas Polres Biak Ipda Gunawan Ruhuputy mengatakan, penggunaan kendaraan bermotor tidak diperkenankan menggunakan knalpot brong. Sekalipun untuk gaya atau modifikasi.
“Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena itu, kita terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penggunaan knalpot brong dengan memberikan sosialisasi dan teguran,” kata Ipda Gunawan Ruhuputy.
Pada kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Biak Numfor juga membagikan selebaran kepada para penjual sparepart khususnya sepeda motor untuk tidak menjual knalpot racing kecuali pembeli tersebut dapat menunjukkan surat ijin START Yang di keluarkan oleh IMI.