sergap TKP – KULON PROGO
Aparat Polres Kulonprogo menggerebek pabrik tempat pembuatan Mie basah dengan pengawet Borak di Dusun Karangnongko RT 09, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Dilokasi penggerebekan, polisi mengamankan seorang wanita berinisial WGR (70) selaku pemilik pabrik Mie basah, dan sejumlah barang bukti diantaranya yakni, 1 karung boraks seberat 25 kilogram, 9 kilogram dan 0,5 plastik bleng kristal merk jempol, dan sisa penjualan mie basah seberat 250 kilogram.
Terkait penggerebekan tersebut, Kapolres Kulon Progo AKBP Nanang Junaidi, SIK mengatakan, penggrebekan ini diawali sekitar dua minggu yang lalu ketika pihaknya melakukan pengecekan terhadap penjual bakso berinisial JMY yang sering masuk menjual bakso dilingkungan Mapolres Kulonprogo.
“Setelah diambil sampel barang daganganya dan dilakukan pengecekan dilaboratorium, pada mie basah tersebut di dapati kandungan bahan pengawet Borak.” Kata Kapolres Kulon Progo AKBP Nanang Junaidi, SIK didampingi Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pujiastuti. Rabu, 10 Agustus 2016 pukul 11.00 Wib.
“Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujar AKBP Nanang Junaidi.
Kepada petugas, WGR mengaku jika pabrik miliknya ini sudah memproduksi mie borak selama kurang lebih 10 tahun dengan setiap hari dapat memproduksi mie basah Borak mencapai 400-500 kg perhari.
Pemasaran Mie Borak ini, biasanya diedarkan di pasar Beringharjo, pasar Prawirotaman, pasar Niten, pasar Bantul, pasar Giwangan dan lain lainya.
Atas perbuatannya, WGR saat ini terancam dijerat dengan UU Pangan No 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar.