sergap TKP – JAKARTA
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap Kementrian PUPR, yang juga anggota Komisi X DPR Budi Supriyanto menjalani sidang perdananya Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (10/08/2016).
Budi Supriyanto didakwa menerima sejumlah uang dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.
“Terdakwa menerima uang sejumlah SGD 404.000 dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat ,Rabu (10/08/2016).
Keterlibatan mantan ketua DPP Lemkari Nasional ini berawal dari adanya pertemuan antara beberapa anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois. Yang diadakan di ruang kerja Damayanti, yakni ruang 621 DPR RI pada Oktober 2015.
Sebelumnya KPK telah terlebih dahulu menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin, Jullia Prasetyarini dan Abdul Khoir sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap Kementrian PUPR tersebut.
Atas perbutannya Budi Supriyanto terancam dijerat dengan pasal Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.