sergap TKP – JAKARTA
Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengungkapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR, dan KM, polisi menetapkan Irjen Pol. FS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintahs FS,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, dalam perkara tersebut Irsus Timsus Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.
Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.






