sergap TKP – JAKARTA
Menyusul kabar yang berhembus jika Menteri ESDM, Arcandra Tahar diduga telah memiliki kewarganegaraan ganda, Dirjen Imigrasi, Kemenkumham Ronny F Sompie menegaskan bahwa di Indonesia tidak mengenal kewarga negaraan ganda atau dwi kewarganegaraan.
Menurut Dirjen Imigrasi, WNI yang ketahuan mempunyai paspor ganda, maka yang bersangkutan diberi pilihan untuk memilih paspor RI atau negara lain.
“Kalau ketahuan WNI mempunyai paspor ganda, maka dia diberi pilihan paspor RI atau negara lain. Kalau dia memilih warga negara lain, paspor Indonesia kami ambil,” kata Ronny F Sompie. Sabtu (13/8/2016).
Ronny juga menambahkan, Kepemilikan atau penggunaan paspor ganda bukan tindak pidana sehingga tidak bisa diproses hukum. Kewenangan yang bisa dilakukan oleh Ditjen Imigrasi sebatas menarik satu di antara paspor setelah diketahui kepemilikan paspor ganda dan diberikan pilihan.
“Itu soal etika saja, masalah administrasi saja. Tidak ada pidananya. Kecuali, jika dia memalsukan data di paspor, baru bisa dikenakan pidana,” ujar Ronny.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar informasi jika Menteri ESDM, Arcandra Tahar telah mengurus paspor RI masa berlaku lima tahun di KJRI Houston pada Februari 2012.
Namun, selain mengurus paspor RI, pada Maret 2012 Arcandra kabarnya juga telah diambil sumpah menjadi warga negara Amerika Serikat.






