sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Morotai Rusli Sibua untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (7/7/2015).
“Panggilan pada hari ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Rusli. Sebelumnya pada Kamis (2/7/2015) lalu, KPK telah memanggil Rusli namun yang bersangkutan tidak hadir.” Ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (7/7/2015).
Rusli Sibua, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebesar Rp 2,9 miliar, terkait sengketa Pilkada Pulau Morotai di MK.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.