sergap TKP – SURABAYA
Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Brigadir Tommy Yuda Prasetya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/08/2016)
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Effendi mengatakan bahwa terdawa Tommy menyangkal atas tuduhan kepemilikan alat isap sabu, timbangan elektronik, dan 3 pocket sabu dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, 0,50 gram.
Dari pernyataan tersebut hakim ketua, Isjunaedi meminta agar terdakwa Tommy tidak berbelit-belit dengan memberikan sejumlah nasihat kepada terdakwa.
“Sudah jangan berbelit-belit, nyatanya semua barang-barang itu ditemukan di tas kamu. Jadi polisi itu tidak mudah, banyak orang yang antre mau jadi polisi. Tapi kamu yang sudah jadi polisi malah aneh-aneh. Kalau memang di polisi nyabu dibenarkan, saya akan surati Kapolri agar semua polisi diberikan sabu,” kata hakim Isjunaedi pada terdakwa.
Dengan wajah memelas akhirnya terdakwa Tommy yang merupakan anggota Polsek Sawahaan itu mengakui kesalahannya.
“Semua itu salah saya pak hakim,” ujar Tommy.
Untuk diketahui sebelumya terdakwa Tommy diamankan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis 17 Maret 2016 lalu lewat pengakuan Mukamad Arif yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari terdakwa Tommy.