sergap TKP – JAKARTA
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang perdana usai lebaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Basri Bundu selalu Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo.
“Persiapan Sidang Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mungkin minggu-minggu ini P21. Sidang Mario paling lambat habis lebaran,” ujar Basri Bundu, Minggu (9/4/2023).
Basri berharap, saat persidangan terhadap kliennya berjalan adil dan ada keadilan untuk kliennya maupun korban.
“Harapan pasti selalu ada harapan, harapan yang terbaik lah keadilan untuk kedua belah pihak,” kata Basri Bundu.
Basri juga berharap sidang tersebut memberikan keadilan bagi semua pihak.
“Harapan kita itu kan adil bagi korban, adil bagi klien kamu, jadi hukum itu harus ditegakkan,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.
“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujar Ade pada Rabu (29/3/2023) lalu.