sergap TKP – JAKARTA UTARA
Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka, terkait kerusuhan yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (4/11/2016) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan sebelumnya Polda Metro telah melepaskan tiga orang karena tidak cukup bukti.
“Tiga orang dipulangkan karena tidak ada perbuatan pidana, sementara 13 orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas, Minggu (6/11/2016).
Menurut Kabid, dari ketigabelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Delapan orang penyerangan terhadap polisi melanggar Pasal 214 KUHP, dan satu orang terkait pembakaran atau perusakan sepeda motor Pasal 170 KUHP,” jelas Kombes Pol Awi Setiyono.
Awi juga menjelaskan sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap 16 orang yang menjadi DPO (daftar pencarian orang).






