Sempat Viral Di Medsos, 6 Korban TPPO Asal Jawa Timur Akhirnya Dipulangkan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak 6 (Enam) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Jawa Timur yang vidionya sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya dipulangkan. Senin (26/6/2022).

Sebelumnya jagad medsos digegerkan adanya video Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau PMI yang meminta tolong kepada Presiden Jokowi agar dipulangkan. Mereka mengaku dipekerjakan secara tidak manusiawi di Myanmar

“Informasi yang viral itu direspons oleh Istana. Pihak Istana lantas menghubungi Kepala Divisi Hubinter Markas Besar Kepolisian RI, Irjen Pol Krishna Murti untuk menelusuri itu. Lalu Hubinter meminta tolong kepada Bapak Kapolda Jatim untuk mencari pelakunya,” Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrisus) Kombes Pol Farman saat konfrensi pres di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2022) malam.

Dirreskrisus menjelaskan, para korban tersebut mendapatkan kekerasan fisik bahkan diancam dihabisi. Mereka adalah ZR, BP asal Kabupaten Jember, MNI, MTA, ARS, dan AS asal Kabupaten Banyuwangi.

“Korban dipekerjakan sebagai agen scammer atau mencari klien dengan syarat jika tidak memenuhi target maka mereka akan mendapatkan tekanan baik fisik (pemukulan, tamparan dan lainnya maupun non fisik seperti ancaman akan dihabisi,” Ujar Kombes Pol Farman

Modus para tersangka, kata Kombes Pol Farman, pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran 800 dollar atau senilai Rp12 juta dalam satu bulan, serta mendapat makan empat kali sehari, dan diberi tempat tinggal.

Keempat tersangka yang berhasil diringkus adalah Yeti Sofiah (40) asal Jember, Saiful Khalik (48) asal Banyuwangi, Febri (41) asal Lampung dan Thomas (38) asal Medan.

Lebih lanjut Kombes Pol Farman mengatakan, para agen ini bekerja secara perorangan bukan sebagai industri. Selain itu pihaknya bakal mengejar dua tersangka yang menjadi DPO.

“Dua tersangka DPO ini WNA, diduga mereka yang meminta perekrutan PMI asal Indonesia,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.