Anggita Sari Ditangkap Polres Metro Jaksel Terkait Kepemilikan Psikotropika

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Model dan Aktris Anggita Sari ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) di kediamannya Jl Graha Bintaro Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan terkait kepemilikan pulahan butir psikotropika, Kamis (24/11/2016) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel kompol Vivick Tjangkung mengatakan dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Calmlet, 3 butir Alprazolam dan 1 butir Xanax.

“Tersangka mengaku bahwa barang bukti itu disimpan begitu saja di kamarnya dia dan sudah cukup lama. Kurang lebih dua bulan,” terang Kompol Vivick.

Selain itu Vivick juga menambahkan dari keterangan Anggita barang-barang tersebut ada yang ia beli satu strip seharga Rp 150 ribu dengan tujuan untuk dipergunakan sendiri. Bahkan Anggita mengaku bila tidak mengkonsumsi psikotropika tersebut dirinya menjadi susah tidur dan tidak merasa rilek untuk melakukan kegiatan sehari-hari.

“Tersangka juga mengakui bahwa setelah penangkapan tadi malam, ia belum tidur kurang lebih dua malam dan menghabiskan waktu dua malam di salah satu diskotik di wilayah Jakarta Barat dan sempat menggunakan ecstasy dan shabu dan juga menggunakan obat-obatan psikotropika ini,” jelasnya.

Saat ini, Anggita masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Metro Jaksel guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya Anggita terancam dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

No More Posts Available.

No more pages to load.