sergap TKP – PASURUAN
Aparat kepolisian Polres Pasuruan menggerebek judi sabung ayam di sebuah lahan kosong yang berada di wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Riyanto menjelaskan dari penggerbekan tersebut petugas berhasil meringkus enam orang pelaku judi sabu. “Keenam orang pelaku judi sabung ayam, yang saat ini kami tangkap dari penggerebekan tersebut. Di antaranya yaitu Sulastono, Tupi Usman, Nanang Kosim, Iwan, Suseno, dan Sujono,” jelasnya, Senin (12/12/2016).
Selain mengamankan keenam pelaku tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ekor ayam, timba air , jam dinding, 6 unit motor, 2 buah kandang ayam, dan uang tunai Rp 1.220.000.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, pengerebekan terhadap enam orang ini berawal dari laporan yang diberikan masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di wilayah Grati. “Sehingga sesuai dengan keluhan masyarakat. Akhirnya, kami langsung melakukan penggerebekan di sebuah halaman kosong di Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, “ jelas Kasat.
Untuk selanjutnya keenam pelaku judi sabung ayam ini dipastikan akan mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Pasuruan Kota.






