Bandar Narkoba Pemilik 21,425 Kg Sabu Dan 44.849 Butir Ecstasy Divonis Penjara Sumur Hidup

oleh -

sergap TKP – MEDAN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Togiman alias Toge serta kedua anak buhnya yakni Achin (33) dan Hendy (31), Senin (19/12/2016) sore.

Menurut majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, ketiga terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam kasus tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,425 Kg dan 44.849 butir ecstasy. Yang mana oleh terdakwa Toge jaringan tersebut diatur dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara.

Kendati vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga yang menuntut agar terdakwa diganjar hukuman mati. Terdakwa Toge mengatakan masih akan pikir-pikir vonis yang dijatuhkan hakim.”Saya tidak setuju divonis mati apalagi divonis seumur hidup. Saya sudah niatkan berapa pun putusan hakim, saya tidak setuju,” ujar Toge usai persidangan.

Berbeda dengan terdakwa yang mengatan masih akan pikir-pikir dahulu, JPU Joice Sinaga tetap akan mengajukan banding karena menurutnya terdwa layak dganjar hukuman mati.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.