sergap TKP – MOJOKERTO
Jelang malam pergantian tahun 2016, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba yang diamankan saat hendak bertransaksi narkoba.
Tersangka yang diringkus petugas tersebut yakni Winarno (37), warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 4 ribu butir pil koplo.
“Tersangka diamankan saat hendak bertransaksi di Warugunung, Pacet. Barang tersebut dijual untuk menyambut tahun baru,” ungkap Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, Sabtu (31/12/2016).
Lebih lanjut Sutarto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal saat petugas Satreskoba mendapat informasi jika tersangka mengedarkan pil koplo lagi.
“Tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun dan kembali melakukan aksi yang sama setelah keluar dari penjara,” kata Sutarto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Mojokerto. “Tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No 36/2009 dengan ancaman lima tahun ke atas,” pungkas Sutarto.