sergap TKP – SURABAYA
Satu dari lima orang pelaku sepesialis pembobolan warung atau toko yang telah beraksi di sembilan lokasi di Surabaya diamankan petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni RN (28), warga Jl. Bratang Gede, Surabaya yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
Sedangkan keempat rekan tersangka yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masing-masing yakni HR (35), ER (28), SA (28), dan AN (20).
“Modus yang digunakan tersangka RN dan kawan-kawan yakni dengan melakukan pembagian tugas untuk mengawasi rumah dan toko yang menjadi sasaran. Setelah dipastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku dan rekan-rekannya segera menguras isi dalam rumah atau toko yang menjadi sasaran,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (5/2/2017).
Selain mengamankan pelaku petuga juga menyita seumlah barang bukti diantaranya 1 buah gunting plat, 1 buah linggis, 1 buah Magic com, 1 unit laptop merek lenovo, serta 7 unit Tv berbagai merek dan ukuran.
Dalam aksinya tersebut pelaku selalu mengincar warung atau toko yang kondisinya sudah tutup dan selanjutnya tersangka merusak pintu dan kunci gembok toko mengunakan gunting plat dan linggis.
Atas kelakuannya tersebut, tersangka terancam dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang ancaman hukumannya 7 (tujuh) tahun penjara.