Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Doyok Dibekuk Polisi

oleh -

img_20170205_141140sergap TKP – SURABAYA

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membekuk  Sundoyo alias Doyok (52), warga Jl. Kedurus Gg I B No. 45, Surabaya atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya CSI (17) yang saat ini tengah hamil 3 bulan.

“Dari pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya sejak tahun 2011 hingga akhir tahun 2016. Selain itu, korban sempat mengalami kehamilan sebanyak dua kali. Pada kehamilan pertama, janinnya sempat digugurkan atas desakan pelaku menggunakan jamu tradisional,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga, Minggu (5/2/2017).

Pada saat itu korban yang sedang tidur di kamar tiba-tiba didatangi pelaku yang meminta untuk dilayani. Korban yang semula menolak ajakan pelaku tersebut akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya tersebut lantaran dimarahi dan pada saat itu kondisi rumah sedang tidak ada orang selain keduanya.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan membelikan motor dan laptop untuk kebutuhan sekolah. Hal ini dilakukan pada saat pertamakali menyetubuhi korban, ketika itu korban masih berusia 13 tahun,” terang AKBP Shinto didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar.

Korban yang saat ini masih duduk di bangku SMK ini akhirnya menceritakan hal tersebut kepada tantenya, setelah sebelumnya tante korban yang mengetahui adanya perubahan fisik pada CSI menanyakan siapa pria yang telah menghamilinya.

Atas pengakuan tersebut, akhirnya kobar didamping tantenya melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Adapun barang bukti yang didapatakan petugas yakni Visum et Repertum (VeR) dan untuk penerapan pasalnya sendiri, petugas bakal menjerat terangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.