Polisi Tetapkan Sopir Yang Tabrak Sejumlah Pengendara di Cipondoh Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sopir truk berinisial JFN (24), yang menabrak sejumlah pengendara lain di kawasan di Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tersangka.

Selain menetapkan sopir truk sebagai tersangka, Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan besar tersebut.

“Tim penyidik juga akan atau berproses memeriksa penanggung jawab atau pemilik atau perusahaan dari angkutan ekspedisi ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pemilik truk itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait siapa yang bertugas sebenarnya sebagai sopir. Termasuk polisi juga mendalami kenapa kernet bisa mengendarai kendaraan besar tersebut.

“Untuk meminta kronologis, siapapun yang terlibat akan diusut tuntas ya. Karena harusnya ada SOP siapa yang bertugas sebagai sopir, siapa sebagai kernet, terus kenapa akhirnya bisa kernet yang mengemudi terakhir, dan lain sebagainya,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap pria berinisial JFN (24), sopir truk yang menabrak sejumlah pengendara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang merupakan seorang kernet, bukan pengemudi asli dari truk tersebut.

“Iya, dia kernet,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).

Kepastian itu, didapatkan setelah pihaknya tidak menemukan SIM dari JFN. Pihak polisi pun masih mendalami alasan dari pelaku mengemudikan truk tersebut.

“Saat ini, belum ada SIM yang ditemukan,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.