Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian, Polda Bali Tetapkan Seorang WNA Jerman Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – DENPASAR

Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) akhirnya menetapkan seorang WNA Jerman, AF (53), sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian di kawasan “Kampung Rusia”. Rabu (29/1/2025).

AF yang merupakan Direktur beberapa perusahaan di Bali diduga mengubah fungsi lahan pertanian menjadi villa, spa, dan peternakan tanpa izin.

Lahan tersebut termasuk dalam kawasan sawah lindung dan lahan pangan berkelanjutan (LP2B).

Sementara dalam pemeriksaan pun ditemukan bahwa pembangunan dilakukan di tiga zona berbeda, yakni zona pangan, perkebunan, dan pariwisata.

“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa (28/1/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 109 jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 22/2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang diubah dalam UU No. 6/2023, serta Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang juga diubah dalam UU No. 6/2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.