Polres Balangan Amankan Tersangka Pembakaran Hutan

oleh -
oleh

sergap TKP – BALANGAN

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Balangan mengamankan Bahran alias Pa Anai (60), salah satu warga yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembakaran hutan untuk pembukaan lahan pertanian.

“Bahran merupakan warga Desa Guha Kecamatan Batumandi,” kata Kasubag Humas Polres Balangan Aipda Piktrus, Jumat (18/9/2015).

“Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran lahan yang terjadi pada hari Rabu (9/9) lalu,” ujar Piktrus.

“Atas perbuatannya, Tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 187 KHUPidana.” Tegas Piktrus.

No More Posts Available.

No more pages to load.