sergap TKP – PALEMBANG
Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Selasa (24/05/2016) berhasil mengagalkan transaksi narkoba serta mengamankan barang bukti berupa 600 gram shabu dan 500 butir Ekstasi.
Pengagalan transaksi tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Yang pertama dilakukan daerah Jalan Perwari Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dari tempat kejadian perkara tersebut petugas mengamakan seorang pelaku yakni Dedi Purnama (38) bersama barang bukti berupa 5 paket shabu seberat 500 gram.
Dari TKP kedua petugas juga berhasil mengamankan 1 paket shabu seberat 100 gram serta 500 butir ekstasi di Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning, Palembang. Sayangnya di TKP kedua, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti sedang pelaku berhasil kabur terlebih dahulu.