sergap TKP – KLATEN
Seorang oknum perangkat Desa di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terpaksa diciduk polisi lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu dan ganja.
“Pelaku yang diketahui berinisial HS (41), ditangkap oleh petugas di Balai Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten pada Senin, 16 Mei 2016, sekira pukul 16.00 WIB.” Kata Kapolres Klaten, AKBP Faizal melalui Kasat Narkoba AKP Danang Eko Purwanto, Kamis, (19/5/2016).
“Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, HS terbukti positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan daun ganja kering seberat 3,73 gram,” ujar Danang.
Atas perbuatannya, tersangka HS terancam dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1), dan atau 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.