sergap TKP – JAKARTA
Jajaran Tim Opnsal Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Yondri Hasan (60) seorang pengecer togel di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
“YH ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Pasar Sumur Batu, Kemayoran, saat sedang mengedarkan togel,” ujar Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya, Selasa, (24/5/2016).
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita 1 unit ponsel merk Hammer warna putih, 1 unit ponsel merk Mito, beberapa lembar kertas rekapan togel, 1 buah kalkulator dan uang tunai sebesar Rp 5.164.000.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta.” tegas Kompol Ari Cahya.