Polres Kulon Progo Amankan 3 Orang Penjudi

oleh -
oleh

sergap TKP – KULON PROGO

Aparat Sat Reskrim Polres Kulon Progo berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku perjudian jenis judi dadu.

“Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, AM (28), warga Karangsewu, Kecamatan Galur, SA (66), warga Karangsewu, Kecamatan Galur, Dan  S (36), warga Karangwuni, Kecamatan Wates,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo, AKP Heru Meiyanto,  Senin, (23/05/2016).

“Para pelaku itu, ditangkap saat sedang judi dadu di Padukuhan Dalen, Karangsewu, Kecamatan Galur, Kulon Progo, pada hari Sabtu (21/05/2016) sore sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar AKP Heru Meiyanto.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah tempurung kelapa beserta alas kayu, 3 buah dadu, 1 lembar kertas bergambar mata dadi sebagai alas menaruh taruhan, 1 buah karung sebagai alas tempat duduk serta uang tunai sebesar Rp 180 ribu.

“Atas perbuatannya, Para pelaku di jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta.”  tegas AKP Heru Meiyanto.

No More Posts Available.

No more pages to load.