sergap TKP – BONE
Jajaran Polsek Tanete Riattang berhasil menangkap Agung Wijaya alias Igun bin Nurdin (17) seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Senin (23/5/2016).
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita di Jl Serigala, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Bone,” kata Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Syamsu Alam. Senin, (23/5/2016).
Pada saat penangkapan ada dua pelaku yang ditemukan, akan tetapi rekan pelaku berhasil melarikan diri.
“Pada saat diamankan pelaku bersama dengan temannya, Dedi, namun Dedi berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,”ujar Kompol Syamsu Alam.
Dari penangkapan tersangka Agung, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sachet sabu-sabu, 4 unit telepon genggam, sebilah parang, 1 timbangan, 3 korek gas, 1 alat isap (bonk), 1 buah pirex, 5 buah plastik klip (1 plastik bekas pakai,4 plastik berisi sabu), 1 buah alat pemecah sabu, dan uang tunai sebesar Rp 2.175.000,-.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tanete Riattang.






