sergap TKP – EMPAT LAWANG
Diduga untuk menghilangkan barang bukti, Ibrahim alias Taim (35) seorang bandar narkoba di wilayah Empat Lawang nekat menelan barang bukti narkoba berupa paket sabu-sabu.
Aksi nekat yang dilakukan Ibrahim alias Taim ini terjadi saat ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Empat Lawang, Sabtu (18/6), sekira pukul 02.00 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku itu merupakan pengembangan dari informasi masyarakat,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Joni Indrajaya.
“Saat dilakukan penangkapan Taim tak sendiri. Dia ditangkap bersama adiknya, Dodi (20) dan temannya, Herlyansyah (26). Mereka ditangkap di rumah Herlyansyah di Desa Muara Lintang, Kecamatan Pendopo Barat,” ujar Iptu Joni Indrajaya.
Tersangka Dodi dan Herly merupakan kurir dari tersangka Taim. Sepak terjang Taim menjadi bandar narkoba sudah cukup lama, lebih dari satu tahun.
Dari penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti diantaranya yakni, 1 paket sabu berat 10,22 gram, 1 paket sabu berat 8,10 gram, 4 paket sedang berat 4,39 gram dengan masing-masing paket beratnya 1,10 gram dan 1 paket sabu sisa pakai berat 0,10 gram.
“Tersangka Taim juga sempat menelan dua paket sabu ukuran kecil berat 1,55 gram, namun berhasil dimuntahkan,” jelasnya.
Selain mengamanakan barang bukti Narkoba jenis sabu, Polisi juga menyita 1 plastik berisi pil ineks yang sudah hancur berat 1,40 gram. 1 buah timbangan digital CHQ, 2 buah HP merek Samsung warna hitam dan BlackBerry Gemini warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi narkoba, 1 plastik sedang isi 37 plastik klip kecil dan 2 plastik klip sedang, sebilah keris tanpa sarung dan 1 kunci letter T.
“Berat kotor barang bukti narkoba yang kita amankan keseluruhannya mencapai 115,75 gram. Saat ini kami masih selidiki jaringan pelaku lainnya,” pungkas Joni.