sergap TKP – DEMAK
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Demak berhasil menyita sebanyak 750 liter minuman keras (Miras) tradisional asal Grobokan yang diduga hendak diedarkan di wilayah hukum Polres Demak.
“Ratusan liter miras tersebut milik DJ seorang oknum pensiunan TNI Pomdam Kalibanteng Semarang yang tinggal di Desa Godong Kabupaten Grobogan,” kata Waka Polres Demak Komisaris Polisi Sulasno., S.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Polisi Sigit P., S.H. Kamis, ( 02/05/2016).
Terungkap kasus miras itu berawal dari pengembangan hasil penggerebekan di rumah JM seorang penjual miras yang berada di Desa Tambirejo kecamatan Gajah, Demak,
“Dari tangan JM, kami juga mengamankan sebanyak 60 liter miras jenis arak atau ciu yang disimpan dalam 2 jirigen ukuran 30 liter, ” ujar Sulasno.
Untuk penanganan lebih lanjut, pemilik miras berikut barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Demak guna dimintai keterangan.