sergap TKP – TEBING TINGGI
Aparat Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di waktu dan tempat yang berbeda.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni, MY (36) warga Jalan Sofyan zakaria Kel. Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dan AK (30) warga Jalan Ahmad Yani Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota.
“MY ditangkap pada hari Selasa 31 Mei 2016 pukul 14.30 wib dengan TKP Jalan Danau Semayang Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, sedangkan AK ditangkap pada hari Selasa 31 Mei 2016 pukul 23.00 wib dengan TKP Jalan Ahmad Yani Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota tepatnya didepan Kuburan,” ujar Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi IPTU MT.Sagala, Kamis, 2 Juni 2016.
Dari penangkapan MY, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga keras narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram, 1 unit HP nokia 215 warna hitam, 1 buah bong botol kecil bekas obat batuk formula 44 dengan pipet, 2 buah kompeng, 1 buah kaca pirek
Sedangkan dari tangan AK, polisi juga mengamnakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga keras narkotika jenis sabu seberat 0.36 gram, 1 unit HP merek HT, 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk krstal diduga keras narkotika jenis sabu-sabu, 1 lembar uang senilai Rp.100 ribu, 1 unit hp i-chery.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna kirim ke JPU.” Terang Sagala.