Bareskrim Mabes Polri Periksa Bupati Seruyan

oleh -
oleh

sergap TKP – KUALA PEMBUANG

Terkait kasus Pelabuhan Samudera Teluk Sigintung, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri rencananya akan memeriksa Bupati Seruyan, Sudarsono. Kamis, (28/7/2016).

“Sesuai surat panggilan, jadwal pemanggilan oleh Mabes Polri terhadap Bupati Seruyan itu tanggal 28 Juli 2016,” kata tim Kuasa Hukum Sudarsono, Rahmadi G. Lentam, melalui Sukarlan Fachrie Doemas di ruang Posbakum Pengadilan Negeri Sampit Rabu (27/7/2016).

Informasi yang didapat sergap TKP, Dalam kasus Sigintung, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni mantan Kadishubkominfo Picianto, Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya, dan Bupati Seruyan, Sudarsono.

Menurut Kuasa hukum Swa Karya Jaya (SKJ), A. Ruzeli mengatakan bahwa, kasus Sigintung bermula dari persoalan sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp 34,7 miliar.

Selain itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit, atas kasus tersebut PN Sampit pada 3 Mei 2013 silam juga telah memutuskan bahwa tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp 34,7 miliar.

“Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, PN Sampit memberi teguran agar putusan ditaati. Namun, sayangnya hingga saat ini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi” ujar Ruzeli.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.