Jaksa Agung, Pelaksanaan Eksekusi Mati Jilid III Sudah Sesuai Prosedur

oleh -
oleh

sergap TKP –  JAKARTA

Mananggapi mencuatnya kabar pengakuan jika Empat terpidana mati sebelumnya mengaku belum menggunakan hak hukum mereka. Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati jilid III sudah sesuai prosedur.

Menurut Jaksa Agung, Para terpidana mati jilid II itu telah menggunakan haknya. Memang, pengajuan grasi mereka masih dalam proses. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pembatasan pengajuan grasi, tidak berlaku surut.

“Saya katakan detik-detik terakhir (ajukan grasi), tanyakan ke MK berlaku surut atau tidak, putusan MK tidak berlaku surut. Jadi putusan yang sudah inkracht dan grasi tidak diajukan, kita tetap laksanakan,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Karenanya, Prasetyo mengaku merasa heran dengan mencuatnya pernyataan jika Empat terpidana ‎itu bikin pernyataan tidak mengajukan grasi. Terlebih, grasi baru diajukan menjelang pelaksanaan eksekusi mati.

Perlu diketahui, berdasarkan UU No 2/2002 mengatur grasi paling lama diajukan satu tahun setelah putusan tetap atau inkracht.

Dalam Putusan bernomor No 107/PUU-XII/2015, MK memutuskan, permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

Sedangkan, keempat terpidana mati yang telah dieksekusi namun kabarnya mengaku belum menggunakan hak hukum mereka tersebut yakni, Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia), dan Michael Titus Igweh (Nigeria).

No More Posts Available.

No more pages to load.