sergap TKP – JAKARTA
Pasca penetapan vonis bersalah terhadap komedian Mandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu, Kejaksan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengadaan program Siap Siar Lembaga Publik Penyiaran (LPP) TVRI tahun anggaran 2012 Jilid II.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana menyebutkan tersangka baru tersebut, adalah Hendrik Handoko (HH) dari rekanan LPP TVRI.
“Berdarkan alat bukti yang ada, Penyidik menetapkan HH sebagai tersangka,” kata Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta. Rabu (7/9/2016).
Penetapan Hendrik Handoko sebagai tersangka baru itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan saksi dan para pihak terkait lain serta fakta-fakta, yang ditemukan di persidangan.
“Jadi, kita akan kembangkan terus selama ditemukan barang bukti yang cukup.” ujar Fadil Zumhana.
Informasi yang didapat sergap TKP, Selain menetapkan Hendrik Handoko sebagai tersangka, dalam kasus yang sama Kejagung kabarnya juga telah memeriksa Direktur Utama TVRI Farhat Syukri, Tribowo Kriswarso (Direktur Umum TVRI), Ir. Erina Herawaty. C (Direktur Teknik TVRI) dan Elprosat, SE (Ketua Dewan Pengawasan TVRI).






