Polda Jatim Ungkap Sindikat Pelaku Curas

oleh -

sergapTKP -SURABAYA

Tim Unit Jatrantas Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).Dari pengungkapan kasus tersebut Tim Unit Jatrantas Ditreskrimum  Polda Jatim akhirnya mengamankan tujuh orang pelaku yang berinisial SF, DH, EM, MD, PR, YAW  dan UM.

“Kejadian ini bermula pada tanggal 14 Agustus 2016 hari Minggu sekitar pukul 18.00” ujar Kasubdit Jatanras, AKBP Taufik. Kamis (8/9/2016)

AKBP Taufik juga mengatakan kejadian ini berawal ketika empat orang pelaku ini berpura-pura menyewa mobil dari rental yang diketahui secara online. Kemudian keempat pelaku ini minta diantar oleh korban ke daerah Kediri.

Namun sesampainya di Jl. Umum Persawahan Desa Wonorejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pelaku mencekik korban menggunakan tali dan seorang lainnya menodong korban menggunakan pisau dan kemudian para pelaku ini mebuang pelaku didaerah Nganjuk.

“Setelah dibuang didaerah Nganjuk kemudian korban melapor ke Kediri. Tapi ternyata kendaraan ini telah dibawa pelaku ke daerah Jawa Tengah,” lanjut Taufik.

Selain mengamankan 7 orang tersangka petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantara lain seperti 1 unit Mobil merek Toyota Avanza Veloz, 1 lembar surat jalan dari kantor Ekspedisi CV. Surya Citra Logistik Nomor 000070 tanggal 29 Agustus 2016, 1 lembar surat ijin kendaran bermotor dari polsek sukolilo dengan nomor: SIK/54.5/VIII/2016/SPKT, tanggal 26 Agustus 2016, 1 lembar fotocopy bukti pembayaran pajak kendaraan Toyota Avanza Veloz No. Pol 0324 RT atas nama Mamik Priyatno, 1 lembar STCK atas nama Fadly Hasan,  1 pasang plat berwarna putih dengan No. Pol H 7153 XE, dan 7 buah telepon genggam.

Atas perbutannya para pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo. 56 KUHP dan atau 480 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.