Polda Metro Jaya Periksa Mantan Kepala BPPN

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim penyidik Polda Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPPN, I Putu Gede Ary Suta. Rabu (7/9/2016).

“Yang bersangkutan (I Putu Gede Ary Suta) saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto. Rabu (7/9/2016).

Pemeriksaan terhadap I Putu Gede Ary Suta tersebut terkait kepemilikan senjata api (Senpi) yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di kediaman Aa Gatot Brajamusti.

Budi mengatakan, Senpi yang dimiliki Aa Gatot diketahui sama sekali tak terdaftar di Subdit Wassendak Ditintelkam Polda Metro Jaya.

Artinya, Senpi itu belum pernah diurus perijinannya. Makanya, sebelumnya Budi mengatakan, baik Ary Suta maupun Aa Gatot sama-sama bisa dipidana terkait kepemilikan Senpi itu.

Perlu diketahui, Dalam pemeriksaan sebelumnya Aa Gatot mengaku mendapat Senpi itu dari Ary Suta pada tahun 2006. Kemudian di tahun 2014, Senpi itu dipakai sebagai salah satu alat properti di film yang digarap Aa Gatot.

Kepemilikan Senpi illegal itu diketahui secara tak sengaja, saat petugas kepolisian menggeledah kediaman Aa Gatot terkait kasus Narkoba yang menjeratnya.

Aa Gatot diringkus saat berada  di sebuah hotel di Mataram, NTB pada Minggu (28/8/2016). Dari hasil penggeledahan saat itu polisi menemukani beberapa gram sabu yang disimpan di kantung jas  Aa Gatot.

Atas temuan tersebut, pihak Polres Mataram kemudian bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengembangkan kasus, dengan menggeledah rumah Aa Gatot di Pondok Indah, Jaksel dan kantor Parfi. Dan akhirnya menemukan Senpi illegal tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.