sergap TKP – REMBANG
Aparat Sat Reskoba Polres Rembang berhasil mengamankan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Sluke, Kabupaten Rembang.
“Tiga pelaku tersebut yakni MR (29), TS (35), dan D (44),” ujar Kapolres Rembang AKBP Sugiarto, Sabtu (8/10/2016).
AKBP Sugiarto juga mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari yang informasi dari masyarakat di lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi.
Berbekal informasi tersebut petugas Sat Reskoba langsung bergerak ke lokasi dan ternyata benar, petugas mendapati tiga pelaku ini tengah melakukan transaksi narkoba.
Dari penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 paket narkoba jenis sabu dengan berag masing-masing 1 gram, uang tunai Rp 300 ribu, alat isap/bong, handphone, plastik kecil pembungkus sabu, dan 2 unit truk milik pelaku.
“Para pelaku ini kami jerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Sugiarto.






