sergap TKP – JAKARTA
Terkait maraknya kasus pungli, Bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke sejumlah satuan penyelenggara administrasi (Satpas) surat izin mengemudi (SIM).
Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas Propam Polda Metro Jaya akhirnya mengamankan sebanyak 6 (enam) oknum anggota polisi berpangkat bintara hingga perwira, karena diduga terlibat kasus pungli.
Keenam pelaku yang diduga melakukan pungli tersebut yakni, Bripka SH dan AKP M dari satpas SIM Polresta Bekasi, Aiptu MD dan Aiptu S dari satpas SIM Polresta Depok, Bripda JS dari satpas SIM Polres Tangerang dan Bripda SY dari satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Operasi itu dilakukan dalam rangka perbaikan layanan kepolisian kepada masyarakat.
“Sesuai program promoter (profesional, modern, dan terpercaya) Kapolri, kami dari Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas pungli dan percaloan,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Awi mengatakan, operasi itu digelar di Satpas SIM Daan Mogot, Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Satpas SIM Polresta Depok, dan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan.
Dalam operasi yang diselenggarakan pada Rabu (5/10/2016) lalu, selain menangkap 6 oknum anggota, petugas Propam juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 36.965.000 dan beberapa dokumen terkait perizinan pembuatan SIM.
“Mereka yang tertangkap itu selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).” Tegas Awi.








