Poldasu Gerebek PT Gas Antar Santara

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Tim Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara (Poldasu) menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, karena diduga melakukan praktik pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi.

“Modus operandinya, pelaku memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG Non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg,” kata Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus AKBP Maruli Siahaan.

Selain memindahkan LPG bersubsidi ke LPG Non subsidi, PT GAS diduga juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang,

“LPG subsidi diubah menjadi non sub subsidi dijual ke pasar bebas non subsidi, dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap harinya, disebut-sebut PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.” Ujar Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan.

Dalam kasus ini, katanya, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama AS (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Dirut PT GAS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 tahun 1962 tentang Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 1962.

No More Posts Available.

No more pages to load.