sergap TKP – NIAS
Aparat Sat Res Narkoba Polres Nias, berhasil meringkus 2 orang Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi di dua tempat terpisah.
Kedua pelaku yang ditangkap di dua tempat terpisah itu berinisial BZ alias Budi (36) warga Desa Sisobahili Tabaloho Kec Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, MT alias Udin (61) warga Jalan serbaguna Dusun I Desa Miga Kec Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
BZ di tangkap di Jalan Tirta Desa Sifalaete Tabaloho Kec Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Kalimbungo berikut barang bukti berupa 3 Butir Pil Ekstasi. Dari pengembangan penangkapan BZ, petugas mendapat Informasi bahwa Ekstasi tersebut didapatkan dari MT, sehingga personil Sat Res Narkoba melakukan pengeledahan di Kediaman MT di Jalan Serbaguna Dusun I Desa Miga Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan dari Penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti berupa 2 Butir Pil Ekstasi
“Penangkapan kedua pelaku itu merupakan pengembangan Informasi dari masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Nias,” kata Kasat Res narkoba Polres Nias AKP Arius Zega, SH, MH. Senin (3/10/2016).
“Atas perbuatannya, Kedua pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Maksimal 20 tahun Penjara.” Tegas AKP Arius Zega.






