sergap TKP – DELISERDANG
Tim Unit Reskrim Polsekta Delitua meringkus seorang pria bernama Rusli Ginting alias Guru (34), warga Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Rusli Ginting alias Guru diduga merupakan tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polsek Delitua.
“Pelaku ditangkap di salah satu warung yang ada di Jalan Besar Namorambe,” kata Kapolsekta Delitua, AKP Wira Prayatna. Senin (3/10/2016) sore.
Penangkapan tersangka itu bermula dari pengembangan tertangkapnya Acong (AC) dan Jefry (JF), dua orang pengguna sabu di Jalan Pamah, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua.
“Ketika dibekuk, dari tangan kedua tersangka ini kami juga mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat satu paket besar sabu, beberapa bungkusan sabu berukuran kecil, senjata api rakitan dan uang tunai sebesar Rp 160.000, satu unit timbangan elektrik, serta dua buah handphone merk Nokia,” ujar AKP Wira Prayatna.







