Ahmad Dhani Laporkan Pemilik Akun Facebook “Indra Tan” Ke Polda Metro Jaya

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus dugaan penghinaan terhadap presiden, musisi Ahmad Dhani melaporkan  pemilik akun Facebook “Indra Tan” ke Polda Metro Jaya.

Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan kliennya lantaran postingan yang unggah oleh pemilik akun “Indra Tan” sangat menyudutkan kliennya.

Dan ada pencemaran nama baik yang menyebut kliennya melakukan penghinaan terhadap presiden sebagai simbol negara pada orasinya saat aksi damai (4/11) lalu.

Bersama kuasa hukumnya, Ahmad Dhani melaporkan akun Facebook “Indra Tan” dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

“Mas Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan viral terkait dugaan fitnah,” ucap Ramdan Alamsyah, Rabu (9/11/2016).

Ramdan menilai hal tersebut jelas merupakan fitnah dan ada upaya mengadu domba Ahmad Dhani dan Presiden Joko Widodo.

“Saya merasa terfitnah dengan isi akun Facebook tersebut,” ungkap Ahmad Dhani.

Dhani juga mengungkapakan bahwa saat ini pihaknya telah mengetahui dimana pemilik akun Facebook tersebut dan meminta agar pemilik akun tersebut untuk bertanggungjawab.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.