sergap TKP – JAKARTA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar hari ini, Kamis (10/11/2016) kembali dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan telah menjalani masa penahanan selama 7,5 tahun serta menerima remisi 4,5 tahun setelah sebelumnyadinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Dan saat ditanya kenapa ia mau menjalani penahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang, Antasari menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan putusan hakim.
“Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang mengharuskan saya menjalankannya,” terang Antasari.
Selain itu ia juga menegaskan sebagai penegak hukum ia harus menjalani putusan pengadilan.
“Saya adalah penegak hukum. Putusan hakim dianggap benar dan harus dijalankan,” tegasnya.
Meski begitu, Antasari juga tetap bersikukuh tidak melakukan pembunuhan seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa.






