Baru Bebas 6 Bulan, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi

oleh -

sergap TKP – SERANG

Baru bebas 6 bulan, seorang residivis kasus pencurian satu kontainer sabu harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum Unit Reskrim Polsek Petir.

Kapolsek Petir AKP Tangguh Sangga mengatakan pelaku bernama Supandi alias Pandi (23), warga Cidadap, Kecamatan Curug ini kembali harus berurusan dengan polisi lantaran sudah 3 kali membobol 3 rumah warga di Dusun Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Tersangka kami amankan saat sedang menunggu tunggu ojek di Dusun Kadugenep tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kapolsek, Jumat (4/11/2016).

Kapolsek juga menjelaskan saat menjalankan aksinya saat rumah korban sedang kosong katena ditinggal kerja oleh pemiliknya.

“Sebenarnya ada 3 rumah yang dijadikan sasaran, namun tersangka tidak menemukan barang yang diincar di satu rumah. Dari rumah Erdi dan Agah, tersangka mendapatkan barang curian berupa laptop, emas liontin dan uang 2,8 juta,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ritonga Maulana.

Akibat perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Petir.

No More Posts Available.

No more pages to load.