sergap TKP – MEDAN
Seorang oknum pegawai PTPN 1 Aceh berinisial TS (22) dan rekannya RS (21) diringkus petugas Sat Reskoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.
Kedua tersangka tersebut diringkus petugas lantaran membawa 9 kilogram sabu yang disimpan di dalam kemasan teh China.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan teraangka TS dan RS yang merupakan jaringan peredaran narkoba internasional, mereka membawa sabu tersebut ke Kota Medan dari pelabuhan tikus di Provinsi Aceh.
“Terungkapnya kasus ini berawal dar adanya informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada dua orang pria yang akan melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar,” jelas Kapolrestabes, Senin (7/11/2016).
Berbekal informasi tersebut petugas kemudian langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka RS dan TS di Jalan Gatot Subroto Medan.
“Dari pengakuan kedua tersangka kepada petugas, barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang laki-laki yang baru mereka kenal di Aceh berinisial NR,” lanjut Kapolrestabes.
Dari laki-laki berinisal NR tersebut kedua tersangka ini diberi upah sebesar Rp10 juta per kilogramnya.
“Selain mengamankan 9 kilogram sabu-sabu petugas kepolisian juga mengamankan 4 orang tersangka yang memiliki 13 kilogram daun ganja asal Aceh,” kata Kombes Pol Mardiaz.
Akibat perbuatanya kedua pelaku ini terancam dikenakan dengan UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.






