Curi Komputer Disekolah, Dua Pelajar Diciduk Polisi

oleh -

sergap TKP –  BANDA ACEH

Personel Polsek Baitussalam berhasil menciduk dua orang pelajar berinisial MZ (18) dan AZ (19), warga Baitussalam.

Kedua pelajar ini diciduk petugas lantaran kedapatan mencuri komputer dan proyektor di sekolahnya setelah sebelumnya menginap di sekolah bersama penjaga sekolah.

“‎Sebelum beraksi, mereka mempelajari kondisi ruangan yang berisikan barang penting. Kedua pelaku juga sering menginap di sekolah,” ujar Kapolsek Baitussalam AKP Cut Ali, Senin (7/11/2016).

Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan kehilangan darj pihak sekolah.

Mendapat laporan kehilangan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 3 monitor komputer, 3 unit CPU, 2 unit keyboard, 2 buah mouse, 2 proyektor, 1 buah obeng, 1 buah tang, 3 buah kunci pas ukuran 14, 15 dan 17 yang digunakan untuk membobol sekolah,” Jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya kini kedua pelaku harus mendekam di Mapolsek Baitussalam dan teranxam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.