sergap TKP – BUKITTINGGI
Dalam tempo satu hari, petugas Sat Reskoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Bukit Tinggi AKP Eko Sulistyo, S.H mengatakan selain mengamankan tiga pelaku dari tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 paket narkotika jenis shabu.
“Para tersangka kami amankan berdasarkan informasi warga sekitar yang menyatakan, akan ada kegiatan pesta shabu-shabu di kawasan Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam,” ujar Kasat, Jumat (4/11/2016).
Dari penggerebekan yang pertama petugas berhasil menciduk seorang pelaku berinisial R (38) warga Jorong Baso, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Agam, saat hendak menuju lokasi pesta shabu, Kamis (3/11/2016) sekira pukul 22.00 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan 1 paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik bening,” jelas Eko.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial MA. Petugas yang kemudian melakukan pengembangan akhirnya berhasil meringkus MA (27) warga Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, di salah satu warnet (warung internet) di kawasan Gulai Bancah, Bukittinggi.
Tidak berhenti sampai disitu petugas kemudian kembali mengamnkan seorang pelaku berinisial AP (29) warga RT 001/RW 004, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi.
Dari tangan pelaku petugas menyita 33 paket shabu siap edar, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 350 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya para pelaku ini terancam dikenakan Pasal 112,114, dan 127 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.






