Diduga Korupsi, Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Brigadir Jendral (Brigjen) Teddy Hernayedi, Karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar USD 12 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto didampingi hakim anggota Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto saat membacakan amar putusan, Rabu (30/11/2016).

Vonis yang di jatuhkan oleh majelos hakim lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer (penuntut umum), Brigjen Rachmad Suhartoyo yang sebelumnya hanya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Menanggapi vonis yang diajatuhkan oleh majelis hakim, Brigjen Teddy menyatakan masih akan memikirkan dahulu langkah yang akan ia tempuh selanjutnya. “Saya pikir-pikir,” ujarnya.

Usai persidangan tersebut Brigjen Teddy dikawal keluar ruangan sidang dan kembali menuju tahanan Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) oleh petugas Provos.

No More Posts Available.

No more pages to load.