sergap TKP – JAKARTA
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota haji pada Selasa (11/8/2026).
Sidang dipimpin Ni Kadek Susantiani selaku Hakim Ketua. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, bekas Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bekas staf khusus Menag, Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Sidang perdana yang disiarkan publik, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama sejumlah terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Pada Sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa KPK menuduh Yaqut bersama sejumlah pihak melakukan pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
Jaksa juga mendakwa perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar, selain memberi keuntungan kepada pihak lain termasuk ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Salah satu yang disorot adalah pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa mekanisme masa tunggu yang berlaku, penerimaan fee percepatan dari jemaah, serta pembagian kuota tambahan 2024 sebesar 50 persen yang disebut dilakukan tanpa landasan kajian teknis.






