sergap TKP – INHU
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap NK (3), Arif Hidayatullah akhirnya merasa lebih lega usai dirinya divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Rengat.
“Terdakwa Divonis Bebas,” ujar Wiwin Sulistya, ketua majelis hakim PN Rengat saat membacakan vonis, Kamis (3/11/2016) sore.
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa agar dihukum seumur hidup.
Vonis tersebut sontak disambut haru oleh keluarga terdakwa Arif Hidayatullah dan kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman dan Dodi Syaputra
Terkait vonis tersebut, JPU mengatakan masih akan pikir-pikir dulu sebelum melakukan upaya hukum atas vonis bebas hakim.






